3 kasus TPPO, Polda Jatim tetapkan 9 tersangka

Tersangka dijerat dengan pasal yang yang berkaitan dengan money laundry, UU Nomor 8 Tahun 2010.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Totok Suharyanto, menyampaikan hasil ungkap Satgas TPPO merupakan bagian kerjasama Kementrian Tenaga Kerja dan BP2MI sekaligus support dari Ditreskrimsus Polda Jatim. Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id/

Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar tiga kasus dari praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tiga kasus ini menghasilkan sembilan tersangka.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal yang yang berkaitan dengan money laundry, UU Nomor 8 Tahun 2010. Bahkan, penyidik telah melakukan blokir di 16 rekening bank dengan total lebih dari Rp17 miliar dari kasus ini, untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.

"Kasus ini masih terus dikembangkan terhadap tersangka yang lain dalam proses pemberangkatan," katanya dalam konferensi pers secara virtual dari Polda Jatim, Selasa (13/6).

Kasus pertama, Polda Jatim menetapkan empat tersangka berinisial MK, SA, HWT, dan satu DPO berinisial JF yang telah memberangkatkan 130 orang CPMI. Kini tiga orang tersangka sedang menjalani penahanan.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan berkaitan dengan moratorium Kemnaker 2015. Persisnya, tertera pada Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) 21 2017 tentang TPPO, serta UU yang berkaitan dengan pelindungan PMI.