3 tersangka pengesahan RAPBD Jambi bakal diperiksa

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Klas II Jambi.

Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Tiga tersangka dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2017-2018 bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah mantan anggota DPRD Jambi, yakni Elhelwi, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Ketiga orang tersebut bakal dimintai keterangan untuk tersangka lain. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Klas II Jambi.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TH (mantan Ketua Fraksi PKB DPRD Jambi, Tadjudin Hasan)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/10).

Selain tiga orang tersebut, penyidik lembaga antisuap juga memanggil lima orang lainnya untuk menjadi saksi Tadjudin. Mereka adalah anggota DPRD Jambi 2014-2019 Sufardi Nurzain dan Supriyono.

Lalu, mantan penanggung jawab Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik, pejabat pembuat komitmen yang merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Jambi dan mantan Kadis PUPR Jambi Arfan, serta mantan Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi Saipudin