3 tugas pokok Satgas Anti Mafia Bola jilid III

Nanti juga mengawasi dan memonitor perekrutan dari atlet sepak bola untuk usia 20.

Pejabat baru Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) mengucapkan sumpah jabatan saat Serah Terima Jabatan Wakil Kepala Polri (Wakapolri), di gedung Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (7/1). Foto Antara/Galih Pradipta/aww.

Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono mengaku memberikan tugas pokok Satgas Anti Mafia Bola jilid III, yakni meminimalisir praktik lancung pengaturan sepak bola, baik di tingkat nasional maupun wilayah.

"Saya memberikan arahan kepada Satgas Anti Mafia Bola jilid III. Pada tahap ketiga ini, kami juga melibatkan Satgas Anti Mafia Bola tingkat kewilayahan," kata Gatot, saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).

Terdapat tiga tugas utama yang diamanahkan Gatot untuk Satgas Anti Bola jilid III. Pertama, melakukan pengawasan terhadap pertandingan kompetisi Liga 1, Liga 2, dan Liga 3. Kedua, melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti PSSI, Kemenpora, hingga manajemen klub baik di tingkat masional dan tingkat daerah. Ketiga, melanjutkan proses penanganan perkara skandal mafia bola yang belum tuntas.

Diketahui, satu dari 18 tersangka belum tuntas ditangani Satgas Anti Maria Bola jilid I dan II. "Masih ada satu kasus lagi yang masih dalam proses. Insya Allah bisa diselesaikan oleh Satgas Anti Mafia bola jilid III ini," tutur Gatot.

Di samping itu, Gatot juga memberikan tugas tambahan kepada Satgas Anti Mafia jilid III, berupa pengawasan proses seleksi dan penjaringan atlit untuk usia 20 tahun.