33 hari Operasi Ketupat 2020, 698 travel gelap disita

Selain travel, polisi juga menyita delapan angkutan barang dan empat bus.

Petugas kepolisian mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan untuk menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulogebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5). Foto Antara/Nova Wahyudi/aww.

Selama 33 hari Operasi Ketupat 2020 polisi menyita 698 travel tanpa izin atau travel gelap. Travel gelap tersebut, disita karena terbukti beroperasi demi meraup keuntungan meloloskan pemudik.

"Petugas telah melakukan penindakan dengan mengamankan 710 kendaraan yang melanggar aturan mudik, di antaranya 698 travel gelap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (27/5).

Menurut Ramadhan, polisi juga menyita sejumlah bus yang kedapatan beroperasi tanpa izin dari PO resmi. Bahkan, delapan angkutan barang yang coba mengelabui pemudik lolos dari pengecekan turut disita.

Sanksi untuk angkutan umum yang kedapatan melanggar aturan pelarangan mudik, dikenakan pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana setiap orang yang mengemudikan Ranmor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek, maka dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. "Juga mengamankan delapan angkutan barang dan empat bus," tutur Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan Operasi Ketupat 2020 diperpanjang tujuh hari sampai 7 Juni 2020. Perpanjangan dilakukan melihat situasi arus balik yang diperkirakan masih akan terjadi.