35 warga pelanggar PSBB Jakarta dijatuhi sanksi sosial
Hukuman tertuang dalam Pergub 41/2020.
Sebanyak 35 pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta telah disanksi sosial hingga Rabu (13/5). Saat menjalankan hukuman dengan membersihkan fasilitas umum, mereka mengenakan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB".
"Ada 10 orang di Jakarta Utara, 19 di Jakarta Selatan, enam orang di Jakarta Pusat," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta, Arifin, Kamis (14/5).
Pelanggaran yang dilakukan seperti tidak mengenakan masker dan berkurumun di atas lima orang. "Untuk peralatan (membersihkan fasilitas umum), kami sediakan," sambungnya.
Dirinya menerangkan, penerapan sanksi sosial sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020. Tujuannya, masyarakat jera dan tertib melaksanakan PSBB.
"Kita ingin mempercepat penanganan maupun penuntasan pandemi Covid-19 (coronavirus baru)," jelasnya.