sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

35 warga pelanggar PSBB Jakarta dijatuhi sanksi sosial

Hukuman tertuang dalam Pergub 41/2020.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 14 Mei 2020 19:07 WIB
35 warga pelanggar PSBB Jakarta dijatuhi sanksi sosial

Sebanyak 35 pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta telah disanksi sosial hingga Rabu (13/5). Saat menjalankan hukuman dengan membersihkan fasilitas umum, mereka mengenakan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB".

"Ada 10 orang di Jakarta Utara, 19 di Jakarta Selatan, enam orang di Jakarta Pusat," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta, Arifin, Kamis (14/5).

Pelanggaran yang dilakukan seperti tidak mengenakan masker dan berkurumun di atas lima orang. "Untuk peralatan (membersihkan fasilitas umum), kami sediakan," sambungnya.

Dirinya menerangkan, penerapan sanksi sosial sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020. Tujuannya, masyarakat jera dan tertib melaksanakan PSBB.

Sponsored

"Kita ingin mempercepat penanganan maupun penuntasan pandemi Covid-19 (coronavirus baru)," jelasnya.

Pada prinsipnya, imbuh Arifin, pihaknya tak ingin warga dihukum. Karenanya, masyarakat diharapkan taat dan mematuhi aturan PSBB, seperti menggunakan masker saat keluar rumah.

"Namanya sanksi itu hanya memberikan kepastian hukum buat masyarakat. Kami akan terus patroli menindak pelanggar PSBB. Pemerintah juga sudah membagikan masker gratis. Jadi, tidak ada lagi alasan tidak pakai masker," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid