38.822 narapidana dibebaskan untuk cegah penyebaran Covid-19

Pembebasan narapidana dan anak itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04.

Warga binaan sujud syukur usai menerima surat pembebasan saat Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi oleh Kemenkumham di Rutan Klas IIB Kudus, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020). Foto Antara/Yusuf Nugroho/foc.

Total warga binaan yang dibebaskan melalui hak asimilasi dan integrasi guna menangkal penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19 hampir menyentuh angka 40.000 orang. 

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjen PAS pada 20 April pukul 07.00 WIB, setidaknya terdapat 38.822 narapidana yang dibebaskan melalui program tersebut.

"Total data asimilasi dan integrasi adalah 38.822. Data ini dikumpulkan dari 525 UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, dalam keterangannya, Senin (20/4).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 36.641 warga binaan dikeluarkan melalui proses asimilasi.

"Total narapidana sebanyak 35.738 orang dan anak sebanyak 903 orang," ujar Rika.