4 DPO belum tertangkap, KPK: Kenapa?

KPK akan mencari terduga koruptor itu. KPK telah meminta bantuan Polri dalam mencari keempat tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan kritik terkait belum ditangkapnya empat terduga koruptor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Empat tersangka korupsi itu telah disematkan status buron dalam dua bulan terkahir.

"Ya kenapa? (kalau ada DPO)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Empat terduga koruptor yang telah menjadi buron oleh KPK dalam dua bulan terakhir ialah Eks Sekretaris Mahkaman Agung Nurhadi, menantu Nurhadi Rezky Herbiyono, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto serta eks caleg PDI-P Harun Masiku.

Keempatnya, disematkan status buron oleh KPK dalam waktu yang berbeda. Nurhadi, Rezky, dan Hiendra ditetapkan DPO pada 11 Februari 2020. Sementara, Harun disematkan DPO pada 17 Januari 2020.

Alex mengklaim, KPK akan mencari terduga koruptor itu. KPK telah meminta bantuan Polri dalam mencari keempat tersangka.