4 WNA Australia dipulangkan karena langgar UU Keimigrasian

Cheryl Melinda Davidson baru saja dipulangkan pada Rabu (4/9) sore karena diduga turut serta dalam aksi unjuk rasa di Sorong.

Sejumlah massa di Papua melakukan aksi unjuk rasa memprotes tindakan rasisme. Antara Foto

Sebanyak empat warga negara asing (WNA) asal Australia terpaksa dipulangkan dari Papua karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Tak hanya itu, mereka juga dianggap menganggu ketertiban negara oleh petugas imigrasi Kanim Kelas II TPI Sorong.

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, mengatakan keempat warga negara Australia yakni Baxter Tom (37), Hellyer Danielle Joy (31), Cobbold Ruth Irene (25) dan Cheryl Melinda Davidson (36) dipulangkan dengan dikawal oleh petugas imigrasi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Sam menjelaskan, Cheryl Melinda Davidson baru saja dipulangkan pada Rabu (4/9) sore karena diduga turut serta dalam aksi unjuk rasa di Sorong, beberapa waktu lalu. “Cheryl diberangkatkan ke Australia pada pukul 15.45 WITA," kata melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (4/9).

Cheryl dipulangkan menggunakan pesawat Virgin Australian Airline dengan tujuan Darwin, Australia, melalui Bandar Udara Ngurah Rai, Bali. Cheryl diketahui merupakan satu dari empat warga negara Australia yang dideportasi terkait dugaan aksi unjuk rasa orang asli Papua (OAP) beberapa waktu lalu.

Unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Wali Kota Sorong tersebut dikatakan Sam bertujuan untuk menuntut kemerdekaan Papua.