45 orang kembalikan uang, KPK terima Rp16 miliar dari suap SPAM

KPK mengimbau pihak lain yang pernah menerima uang dalam kasus ini untuk ikut mengembalikan uang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp16 miliar, US$128.500, dan 28.100 dolar Singapura, dalam kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Pengembalian uang dilakukan secara bertahap kepada KPK.

"Sejak awal operasi tangkap tangan sampai saat ini, sudah 45 orang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Kementerian PUPR, yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah, telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (25/2).

Menurutnya, KPK mengapresiasi pengembalian uang tersebut. Uang yang diterima, disita dan dimasukkan dalam berkas penanganan perkara yang masih dikerjakan para penyidik KPK.

Febri mengatakan, KPK berharap pengembalian uang dalam kasus ini masih terus berlanjut. Diduga, masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat Kementerian PUPR dalam kasus ini.

"Kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap kooperatif mengembalikan uang ke KPK," kata Febri.