sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

45 orang kembalikan uang, KPK terima Rp16 miliar dari suap SPAM

KPK mengimbau pihak lain yang pernah menerima uang dalam kasus ini untuk ikut mengembalikan uang.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 25 Feb 2019 17:53 WIB
45 orang kembalikan uang, KPK terima Rp16 miliar dari suap SPAM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp16 miliar, US$128.500, dan 28.100 dolar Singapura, dalam kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Pengembalian uang dilakukan secara bertahap kepada KPK.

"Sejak awal operasi tangkap tangan sampai saat ini, sudah 45 orang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Kementerian PUPR, yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah, telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (25/2).

Menurutnya, KPK mengapresiasi pengembalian uang tersebut. Uang yang diterima, disita dan dimasukkan dalam berkas penanganan perkara yang masih dikerjakan para penyidik KPK.

Febri mengatakan, KPK berharap pengembalian uang dalam kasus ini masih terus berlanjut. Diduga, masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat Kementerian PUPR dalam kasus ini.

"Kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap kooperatif mengembalikan uang ke KPK," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat orang tersangka diduga menjadi pemberi suap, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih (LSU); Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menjadi penerima suap, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin, diduga menerima suap untuk mengatur lelang proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Sponsored

Anggiat Partunggal menerima Rp350 juta dan US$5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid