46.000 pejabat negara belum lapor LHKPN

Harus dibuat aturan tegas bagi pejabat negara yang tak lapor LHKPN.

Ilustrasi fasilitas cuci tangan di KPK. Foto Antara.

Kepatuhan penyelenggara negara melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) cukup mengkhawatirkan. Padahal, sebagai pejabat negara itu merupakan kewajiban yang mesti ditaati. 

Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 24 April 2020, tingkat kepatuhan LHKPN nasional mencapai 87,21%. Dengan demikian, sebanyak 317.335 dari 363.884 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan, 46.549 abdi negara lainnya belum.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menyebutkan, terdapat dua alasan dalam pengambilan keputusan tersebut. Pertama, seluruh wajib lapor LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN. 

Kedua, aplikasi e-LHKPN saat ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal. "Dengan demikian, KPK memandang tidak ada alasan bagi wajib lapor untuk tidak menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019, sebelum batas waktu," kata Ipi dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Senin (27/4).

Namun demikian, Ipi mengungkapkan, pihaknya tetap membuka diri bagi wajib lapor untuk menyerahkan LHKPN setelah batas waktu pelaporan tersebut. "Namun dengan status pelaporan terlambat lapor," ujarnya.