Kejagung periksa 5 saksi yang namanya dicatut di kasus Jiwasraya

Pemeriksaan kelimanya untuk menemukan siapa pelaku pencatutan.

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (21/1)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang namanya telah dicatut untuk melakukan proses transaksi dalam saham PT Jiwasraya (Persero).

"Kelimanya merupakan pihak-pihak yang namanya dipakai untuk proses transaksi saham atau pinjam nama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Kelima saksi tersebut, lanjut Hari, adalah Direktur PT Dhana Wibawa Artha Sugianto Budiono, Direktur PT Inti Agriresources Jeniffer Handayani, Susan Hidayat, Meitawati Ediananingsih, dan Suhartanto.

Pemeriksaan kelimanya yang digelar hari ini, jelas Hari, untuk menemukan bukti siapa yang melakukan pencatutan. Namun, Hari enggan membeberkan lebih rinci mengenai saham yang dibeli atas nama kelima tersangka.

Lebih lanjut Hari menuturkan, lima orang saksi lainnya yang diperiksa hari ini adalah pengelola saham milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Kelima saksi itu adalah Noni Widya, Yudi Deka Arsinta, Gea Laras Prima, Lisa Anastasya, dan Cindy Violeta Ismede.