5 terdakwa dijatuhi hukuman dan 1 bebas

Kelima terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang menyebabkan kebakaran gedung utama Kejagung.

Ilustrasi. Pixabay

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima dari enam terdakwa kasus pembakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) hukuman penjara satu tahun penjara. Kelima terdakwa tersebut berperan selaku kuli bangunan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang serta turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain,” kata Ketua Majelis Hakim Elfian, Senin (26/7).

Para terdakwa tersebut dinyatakan melakukan tindak pidana pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Elfian menyebut, hal yang meringankan para terdakwa yakni telah berlaku sopan serta berterus terang selama persidangan. Selain itu, para terdakwa belum pernah dihukum masih memiliki tanggungan keluarga. 

Lebih lanjut disebutkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia. Para terdakwa membayarkan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu.