530,8 hektare lahan kebun sawit milik Nurhadi disita KPK

Proses penyitaan telah resmi dilakukan KPK bersama perangkat desa, notaris, dan pengelola lahan.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan kebun kelapa sawit yang diduga terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Luas aset tersebut hingga ratusan hektare.

Aset itu telah resmi disita oleh KPK. "Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektare," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (13/8).

Lahan tersebut, berlokasi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara. Proses penyitaan telah resmi dilakukan komisi antirasuah bersama perangkat desa, notaris, dan pengelola lahan.

"Penyitaan disaksikan oleh notaris/PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud," tutur Fikri.

Kendati telah disita, lahan telah dipasang papan penyitaan oleh KPK. Karena itu, Fikri mengingatkan, agar kepada pihak yang tidak berkepentingan dilarang memasuki area lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi.