67 pelaku kerusuhan 22 Mei masih anak-anak

Untuk pelaku yang masih anak-anak itu akan dilakukan diversi.

Sejumlah massa melakukan pembakaran pada aksi massa 22 Mei 2019. Antara Foto

Sebanyak 67 dari total 447 orang yang ditangkap polisi karena diduga berbuat rusuh pada aksi massa di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada 21 dan 22 Mei 2019 ternyata masih berusia di bawah umur. Demikian dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra.

“Terkait dengan peristiwa 21-22 Mei lalu, sudah disampaikan dalam beberapa kesempatan yang lalu ada 447 tersangka yang telah ditetapkan dan di antaranya ada 67 anak-anak di bawah umur,” kata Kombes Asep di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/6).

Asep mengatakan, untuk pelaku yang masih anak-anak itu akan dilakukan diversi dan dikembalikan kepada orang tuanya. Sementara sebagian akan menjalani pelatihan dan pembinaan. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Dalam UU itu disebutkan, anak-anak yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum penyelesaiannya dengan menjalani diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Sedangkan untuk aktor intelektual, koordinator lapangan dan eksekutor di lapangan dari 447 orang tersebut, dikatakan Asep, masih dipetakan. Rencananya, akan segera diungkap esok. “Masih pendalaman, secepatnya kami akan berikan update kepada teman-teman," tutur Asep.