sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

67 pelaku kerusuhan 22 Mei masih anak-anak

Untuk pelaku yang masih anak-anak itu akan dilakukan diversi.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 11 Jun 2019 08:00 WIB
67 pelaku kerusuhan 22 Mei masih anak-anak

Sebanyak 67 dari total 447 orang yang ditangkap polisi karena diduga berbuat rusuh pada aksi massa di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada 21 dan 22 Mei 2019 ternyata masih berusia di bawah umur. Demikian dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra.

“Terkait dengan peristiwa 21-22 Mei lalu, sudah disampaikan dalam beberapa kesempatan yang lalu ada 447 tersangka yang telah ditetapkan dan di antaranya ada 67 anak-anak di bawah umur,” kata Kombes Asep di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/6).

Asep mengatakan, untuk pelaku yang masih anak-anak itu akan dilakukan diversi dan dikembalikan kepada orang tuanya. Sementara sebagian akan menjalani pelatihan dan pembinaan. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Dalam UU itu disebutkan, anak-anak yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum penyelesaiannya dengan menjalani diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Sedangkan untuk aktor intelektual, koordinator lapangan dan eksekutor di lapangan dari 447 orang tersebut, dikatakan Asep, masih dipetakan. Rencananya, akan segera diungkap esok. “Masih pendalaman, secepatnya kami akan berikan update kepada teman-teman," tutur Asep.

Adapun terkait tuntutan transparansi jatuhnya korban jiwa lantaran terkena peluru tajam, Asep menambahkan, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah menginstruksikan untuk membentuk tim investigasi yang bekerja mencari fakta terkait urutan kegiatan atau kejadian peristiwa 21-22 Mei 2019, termasuk hingga jatuhnya korban jiwa.

Selain polisi, Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga bekerja secara paralel untuk mengonfirmasi hasil dari temuan tim investigasi yang dibentuk Polri.

Sementara Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menegaskan aparat kepolisian akan melakukan proses hukum secara adil dan transparan terhadap aksi kericuhan pada 21-22 Mei 2019.

Sponsored

"Saudara sekalian kita juga masih menghadapi berbagai masalah hukum yang terjadi seputar pemilu. Seputar pengumuman pemilu, seputar 21-22 Mei yang lalu. Ini terus akan berproses tentu proses akan dilaksanakan secara adil jujur transparan," kata Wiranto.

Ia meminta kepada aparat kepolisian untuk menyampaikan ke publik dengan sejelas-jelasnya apa pun hasil dari proses penyidikan aksi 22 Mei itu. Hal tersebut perlu dilakukan agar spekulasi yang saat ini terus berkembang di masyarakat mengenai permasalahan hukum yang  sedang berproses, terutama dengan adanya penangkapan para tokoh-tokoh utama ini segera dapat dinetralisir.

"Ya caranya dengan diberitahukan disampaikan ke publik sejelas-jelasnya mengenai proses penyelidikan, penyidikan, pembuatan BAP dan sebagainya, agar tidak ada spekulasi-spekulasi baru yang justru membingungkan masyarakat,” ucap Wiranto.

Berita Lainnya
×
tekid