68 daerah belum buat perda sanksi pelanggar protokol kesehatan

Pembentukan regulasi itu telah dimandatkan dalam Inpres 6/2020.

Sejumlah pelanggar PSBB mengantre saat sidang tipiring di Jalan Roda, Kota Bogor, Jabar, Minggu (3/5/2020). Foto Antara/Arif Firmansyah

Sebanyak 68 kabupaten/kota belum menyusun peraturan daerah (perda) tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Padahal, telah dimandatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440.05-2770 Tahun 2020.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 14 September, sebanyak 394 daerah tingkat (dati) II telah merampungkan perda tersebut. Sementara itu, sebanyak 52 kabupaten/kota sedang berproses.

Juru bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purnowo, mengatakan, penegakan hukum protokol kesehatan agar masyarakat menyadari posisinya sebagai ujung tombak pengendalian coronavirus baru (Covid-19). Penerbitan Inpers dilakukan karena minimnya kesadaran atas pentingnya protokol kesehatan.

Penerbitan Inpers diklaim juga sebagai bukti keseriusan pemerintah memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk segera merampungkan peraturan mengenai kewajiban mematuhi protokol kesehatan di daerah agar operasi yustisi dapat segera dilaksanakan. Upaya penegakan kedisiplinan harus masif di seluruh daerah agar hasilnya efektif," ujarnya, mengutip situs web Sekretariat Kabinet (Setkab), Jumat (18/9).