7 arahan penanganan wabah PMK di Yogyakarta

Satgas PMk mengharapkan melibatkan komponen pentahelix yakni Pemda, TNI-Polri, akademisi, masyarakat, media dan dunia usaha.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Suharyanto. Foto humas BNPB

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Suharyanto, memberikan tujuh arahan untuk mendorong percepatan penanganan wabah PMK di Provinsi Yogyakarta pada Selasa, (26/7). 

Tujuh arahan tersebut antara lain melaksanakan biosecurity yang ketat dari mulai lingkup terkecil (kandang) hingga antarpulau. Kedua, menjaga perlintasan darat, laut, dan udara dengan menerapkan biosecurity ketat dan perlintasan darat antar provinsi utamanya dalam menjaga Jawa Timur sebagai lumbung ternak nasional. 

Selanjutnya, melakukan pengobatan bagi ternak-ternak yang sakit dan bisa disembuhkan serta memberikan vitamin bagi hewan sehat untuk meningkatkan imunitas, termasuk di Kota Yogyakarta. Keempat, melakukan percepatan vaksinasi untuk melindungi ternak sehat, terutama di Kabupaten Gunung Kidul.

Kemudian, melakukan pemotongan bersyarat bagi ternak yang tidak dapat disembuhkan untuk meminimalkan penyebaran virus terutama bagi daerah yang kasusnya masih/sudah sedikit terutama Kabupaten Kulonprogo (389 ekor). Membentuk Satgas PMK di Kota Yogyakarta sebagai langkah pencegahan meskipun belum ditemukan kasus PMK dan penyelesaian SK POV untuk mempercepat penanganan PMK di DIY. 

Terakhir, melibatkan komponen pentahelix yakni Pemda, TNI-Polri, akademisi, masyarakat, media dan dunia usaha untuk bersatu padu menangani PMK hingga DIY menjadi zero cases kasus PMK.