7 berkas tersangka korupsi Bupati Nganjuk diserahkan ke JPU

Dengan demikian, pelimpahan berkas tahap pertama sudah dilakukan.

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Dokumentasi Pemkab Nganjuk

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas perkara tujuh tersangka jual beli jabatan di Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, berkas perkara dilimpahkan hari ini ke jaksa penuntut umum (JPU). Dengan demikian, pelimpahan berkas tahap pertama sudah dilakukan.

"Hari ini berkas perkara tujuh tersangka Bupati Nganjuk dilimpahkan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/6).

Rusdi menerangkan, JPU memiliki waktu untuk meneliti apakah berkas perkara tujuh tersangka itu sudah lengkap syarat formil dan materiilnya. Berdasar aturan KUHP, JPU memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian. "Kita tunggu saja hasil dari penelitian tersebut," ujarnya. 

Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena OTT di Ngajuk, Jatim pada Senin (10/5). Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka, yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.