close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Dokumentasi Pemkab Nganjuk
icon caption
Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Dokumentasi Pemkab Nganjuk
Nasional
Kamis, 08 Juli 2021 12:47

Bupati nonaktif Nganjuk dilimpahkan ke JPU

JPU menyatakan berkas perkara mantan Bupati Nganjuk dan tersangka lainnya lengkap (P21).
swipe

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) bupati nonaktif Nganjuk serta tersangka lainnya ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono, mengungkapkan, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah JPU menyatakan berkas tersangka Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya lengkap (P-21). Penyerahan pun dilakukan di Kejari Nganjuk, Jawa Timur (Jatim). 

"Pada tanggal 5 Juli, Kejagung (Kejaksaan Agung) menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (8/7).

Setelah penyerahan, maka Novi Rahman dan enam tersangka lainnya menjadi wewenang JPU. Kemudian, mereka segera disidang. 

Ditambahkan Argo, Bareskrim Polri memeriksa 49 saksi dan tiga saksi ahli selama proses penyidikan. Lalu, menggeledah serta menyita sejumlah uang dan dokumen. 

"Selanjutnya, terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Negara Polda Jawa Timur," ujarnya.

Dalam kasus ini, Novi Rahman dan ajudannya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi (Tipikor) yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangka tersangka lima camat, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan