sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

7 berkas tersangka korupsi Bupati Nganjuk diserahkan ke JPU

Dengan demikian, pelimpahan berkas tahap pertama sudah dilakukan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 07 Jun 2021 16:15 WIB
7 berkas tersangka korupsi Bupati Nganjuk diserahkan ke JPU

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas perkara tujuh tersangka jual beli jabatan di Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, berkas perkara dilimpahkan hari ini ke jaksa penuntut umum (JPU). Dengan demikian, pelimpahan berkas tahap pertama sudah dilakukan.

"Hari ini berkas perkara tujuh tersangka Bupati Nganjuk dilimpahkan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/6).

Rusdi menerangkan, JPU memiliki waktu untuk meneliti apakah berkas perkara tujuh tersangka itu sudah lengkap syarat formil dan materiilnya. Berdasar aturan KUHP, JPU memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian. "Kita tunggu saja hasil dari penelitian tersebut," ujarnya. 

Sponsored

Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena OTT di Ngajuk, Jatim pada Senin (10/5). Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka, yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Dalam OTT tersebut, uang ratusan juta didapat dari tangan Novi. Kemudian, buku tabungan atas nama Novi dan nama orang lain turut disita.

Berita Lainnya
×
tekid