close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Dokumentasi Pemkab Nganjuk
icon caption
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Dokumentasi Pemkab Nganjuk
Nasional
Senin, 07 Juni 2021 16:15

7 berkas tersangka korupsi Bupati Nganjuk diserahkan ke JPU

Dengan demikian, pelimpahan berkas tahap pertama sudah dilakukan.
swipe

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas perkara tujuh tersangka jual beli jabatan di Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, berkas perkara dilimpahkan hari ini ke jaksa penuntut umum (JPU). Dengan demikian, pelimpahan berkas tahap pertama sudah dilakukan.

"Hari ini berkas perkara tujuh tersangka Bupati Nganjuk dilimpahkan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/6).

Rusdi menerangkan, JPU memiliki waktu untuk meneliti apakah berkas perkara tujuh tersangka itu sudah lengkap syarat formil dan materiilnya. Berdasar aturan KUHP, JPU memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian. "Kita tunggu saja hasil dari penelitian tersebut," ujarnya. 

Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena OTT di Ngajuk, Jatim pada Senin (10/5). Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka, yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Dalam OTT tersebut, uang ratusan juta didapat dari tangan Novi. Kemudian, buku tabungan atas nama Novi dan nama orang lain turut disita.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan