ICW: 7 perusahaan penyedia alat deteksi Covid-19 tak berpengalaman

Kajian yang dilakukan ICW dari April 2020 hingga akhir tahun, ada 30 kontrak pengadaan uji spesimen Covid-19 dengan anggaran Rp870,9 miliar.

Ilustrasi tes Covid-19. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapati tujuh perusahaan yang kecipratan proyek alat deteksi Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tak berpengalaman. Padahal, ujar peneliti ICW, Almas Sjafrina, dalam peraturan dan surat edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengaturnya. 

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur pengadaan dalam penanganan darurat dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020. Dalam regulasi itu, diatur ketentuan yang dapat menjadi penyedia barang/jasa di masa Covid-19, yaitu penyedia yang pernah menyediakan barang sejenis di instansi pemerintah atau terdaftar di e-katalog. 

"Jadi, ini menurut ICW ada batasan dan ketentuan yang sangat jelas meskipun pengadaannya darurat, penunjukkan langsung, tapi PPK (pejabat pembuat komitmen) tidak bisa suka-suka dalam menunjuk penyedia yang akan mengadakan alat uji Covid-19," kata Almas saat diskusi dalam jaringan, Kamis (18/3).

Dalam kajian yang dilakukan ICW dari April 2020 hingga akhir tahun lalu, sedikitnya ada 30 kontrak pengadaan uji spesimen Covid-19 dengan anggaran Rp870,9 miliar. Namun, perusahaan yang ditunjuk BNPB diduga tak punya pengalaman dan tidak terdaftar di Gakeslab.

Gakeslab merupakan Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium di Indonesia. Atas temuan itu, Almas mengatakan, ICW mempertanyakan kapasitas perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan alat deteksi Covid-19.