81% sekolah di Aceh gelar PTM terbatas, di DKI baru 6%

Ada syarat-syarat tertentu bagi sekolah yang ingin menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas.

Perlu peran sekolah dan orang tua untuk mempersiapkan anak selama PTM berlangsung. Foto ilustrasi: IstockPhoto

Dirjen Paud Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri menyebutkan, sebanyak 90% sekolah yang berada di zona PPKM level 2 dan 3 diizinkan untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. 

“Secara umum yang tertinggi pelaksanaan PTM terbatasnya ada di provinsi Aceh, sebanyak 81%. Yang terendah itu di provinsi DKI Jakarta, 6%,” ucap Jumeri, dalam webinar, Kamis (9/9).

Perkiraan rata-rata sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dari daerah-daerah yang sudah diizinkan sebanyak 50%. 

Jumeri menjelaskan alasan mengapa belum semua sekolah melakukan pebelajaran tatap muka terbatas ini, ia menyebut bahwa setiap daerah memiliki dinamika yag berbeda-beda, seperti beberapa daerah yang baru dinyatakan memasuki level 2 atau 3, pendidik dan tenaga pendidik belum mendapatkan vaksinasi, sekolah belum mendapatkan izin melakukan PTM terbatas dari gugus Covid-19 setempat serta ada sebagain orang tua yang belum mengizinkan anaknya melakukan pembelajaran tatap muka terbatas ini.

Selain itu, Jumeri juga menjelaskan bahwa ada syarat-syarat tertentu bagi sekolah yang ingin menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas, seperti sekolah sudah masuk ke wilayah di level 1, 2 dan 3.