9 poin dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) menilai Omnibus Law Cipta Kerja merampas hak buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal (tengah) saat menguraikan isi Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak buruh di Jakarta, Minggu (16/2/2020). Alinea.id/Nanda Aria

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) menilai Omnibus Law Cipta Kerja semakin mereduksi hak-hak buruh. Omnibus Law justru disebut tidak mengakomodir perlindungan hak buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja karena tidak adanya jaminan atas tiga hal pokok yakni jaminan pekerjaan (job security), jaminan pendapatan (income security), dan jaminan sosial.

"Kami berpendapat setiap UU yang berbicara tentang bisnis, dia harus berbicara perlindungan hak buruh. Draf Cipta Kerja ini kebalikannya. Bicara investasi tapi salah satu klasternya malah reduksi hak buruh dan ini bertentangan," katanya di Jakarta, Minggu (16/2).

Said menuturkan, dalam RUU Cilaka tersebut, ada sembilan poin yang bertentangan dengan kelangsungan hidup pekerja. 

Pertama, di dalam pasal terkait upah minimum dikenal dua istilah upah berdasarkan per satuan waktu dan upah per satuan hasil. Upah per satuan waktu ini artinya upah dibayar per jam. Dengan demikian, ketentuan upah minimum dengan sendirinya hilang.