941 pengemudi di Jakarta terjaring melanggar ganjil genap

Jakarta Utara menjadi yang paling banyak melanggar ganjil genap.

Petugas kepolisian menghentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta. Antara Foto

Sebanyak 941 kendaraan roda empat atau mobil melakukan pelanggaran pada hari pertama perluasan kebijakan sistem ganjil genap. Perluasan sistem ganjil genap telah diberlakukan di 25 titik jalanan di Jakarta hari ini.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir, mengatakan jumlah angka pelanggaran tersebut terjadi hanya di pagi hari, dari pukul 06.00 hingga 10.00. Bukan tidak mungkin jumlah pelanggar akan bertambah pada sore hari saat aturan gamjil genap berlaku: pukul 16.00 hingga 21.00. 

“Dari jumlah 941 pelanggar, ada sebanyak 617 pengemudi yang Surat Izin Mengemudinya disita sebagai bukti tilang. Kemudian sisanya sebanyak 324 Surat Tanda Nomor Kendarannya disita sebagai bukti tilang,” kata Nasir di Polda Metro Jaya, Senin (9/9).

Nasir membeberkan jumlah pelanggar terbanyak terjadi di daerah Jakarta Utara, yakni di Jalan Gunung Sahari, Pademangan. Di sana, ada 251 pelanggaran. Rinciannya, SIM milik 133 pelanggar disita dan pelanggar sisianya sebanyak 118 STNK disita.

Sementara lokasi paling sedikit terjadi pelanggaran ada di kawasan Jakarta Pusat. Di sana hanya ada 42 pengendara yang kedapatan melanggar. “Sebanyak 29 SIM dan 13 STNK disita sebagai barang bukti,” tuturnya.