ABK Indonesia dilarung ke laut diduga korban perdagangan orang

“Tragedi kemanusiaan yang menimpa 18 ABK asal Indonesia tersebut adalah bentuk perbudakan modern dan diduga keras telah terjadi TPPO."

Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah Kapal Pesiar MV Carnival Splendor melambaikan tangan saat tiba di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Foto Antara/Nova Wahyudi

Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mengutuk keras pembuangan jenazah anak buah kapal atau ABK asal Indonesia di kapal berbendera China, Long Xing 629. Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menilai, ada dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang terhadap 18 ABK di kapal tersebut.

“Tragedi kemanusiaan yang menimpa 18 ABK asal Indonesia tersebut adalah bentuk-bentuk perbudakan modern dan diduga keras telah terjadi TPPO," kata Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id di Jakarta, Kamis (7/5).

Menurutnya, dugaan itu terlihat dari cara perusahaan Dalian, tempat para WNI bekerja, menangani ABK yang sedang sakit. Karena itu, perusahaan didesak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia. 

Perusahaan Dalian juga dituntut mengganti rugi semua akibat pelanggaran kepada ABD dan para ahli warisnya karena tidak mampu memenuhi hak-hak pekerjanya.

"Ini tindakan biadab, sebab itu kami mengutuk keras,” katanya.