Abraham Samad wanti-wanti rencana revisi UU Tipikor

Abraham Samad mengaku mendukung revisi UU Tindak Pidana Korupsi selama meningkatkan pemberantasan korupsi.

Abraham Samad saat mendatangi DPP PKS. (Robi Ardianto/Alinea)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan materi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) saat ini sudah bagus. Karenanya Samad mewanti-wanti agar jika dilakukan perubahan dan revisi, maka harus dipastikan isinya harus menjadi lebih baik lagi. 

"Lebih responsif terhadap pemberantasan korupsi, tetapi kalau ternyata revisinya lebih buruk daripada UU sebelumnya, tidak perlu dilakukan revisi," kata Abraham Samad saat bertandang ke DPP PKS di Jakarta, Kamis (24/5).

Sementara itu, berkenaan dengan wacana yang digulirkan ketua KPK Agus Rahardjo tentang perlunya revisi UU Tipikor untuk menindak korupsi di sektor swasta, Samad juga memberi penekanan serupa. Menurutnya, selama revisi UU tersebut membuat pemberantasan korupsi menjadi lebih baik. 

"Makanya saya bilang kalau revisinya itu lebih meningkatkan pemberantasan korupsi, 'monggo'. Mari kita revisi. Tapi kalau revisinya, justru membuat pemberantasan korupsi mundur maka itu harus dipikirkan. Kalau revisinya membuat agenda pemberantasan korupsinya lebih cepat lagi, maka itu yang harus dilakukan," jelasnya.

Sementara terkait pro kontra kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana korupsi ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif, Samad enggan mempersoalkannya. Menurutnya, jika ada regulasi yang mengatur hal itu, maka sudah seharusnya untuk ditaati.