Abu Bakar Ba'asyir resmi batal bebas bersyarat

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir batal bebas bersyarat.

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir batal bebas bersyarat. / Twitter

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir batal bebas bersyarat.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan pembatalan kebebasan Abu Bakar Ba'asyir lantaran menolak menandatangi kesetiaannya terhadap NKRI.

"Ada beberapa sarat yang harus dipenuhi. Salah satu sarat yang penting adalah kesetiaan pada NKRI dan negara," katanya di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (23/1). 

Untuk syarat lain, menurut Yassona, Ba'asyir sudah menjalani 2/3 dari masa tahanan yang dijatuhkan kepadanya. Padahal, pemerintah sudah berusaha agar Ba'asyir memenuhi segala persyaratan, demi bisa kembali ke keluarga.

"Karena kalau persyaratan belum dipenuhi, tidak memungkinkan dalam ketentuan undang-undang," katanya.