sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Abu Bakar Ba'asyir resmi batal bebas bersyarat

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir batal bebas bersyarat.

Sukirno Robi Ardianto
Sukirno | Robi Ardianto Rabu, 23 Jan 2019 20:40 WIB
Abu Bakar Ba'asyir resmi batal bebas bersyarat

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir batal bebas bersyarat.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan pembatalan kebebasan Abu Bakar Ba'asyir lantaran menolak menandatangi kesetiaannya terhadap NKRI.

"Ada beberapa sarat yang harus dipenuhi. Salah satu sarat yang penting adalah kesetiaan pada NKRI dan negara," katanya di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (23/1). 

Untuk syarat lain, menurut Yassona, Ba'asyir sudah menjalani 2/3 dari masa tahanan yang dijatuhkan kepadanya. Padahal, pemerintah sudah berusaha agar Ba'asyir memenuhi segala persyaratan, demi bisa kembali ke keluarga.

"Karena kalau persyaratan belum dipenuhi, tidak memungkinkan dalam ketentuan undang-undang," katanya. 

Sebelumnya pemerintah juga pernah menawarkan agar Ba'asyir dipindahkan ke Solo, Jawa Tengah. Hanya saja, keluarga Ba'asyir keberatan. 

"Keluarga mengatakan kalo memang tidak diberi tahanan rumah, lebih baik di Lapas Gunung Sindur saja. Karena, dekat dengan Jakarta, seandainya terjadi sesuatu karena alasan kesehatan," katanya.

Selama ini, menurut Yassona, Ba'asyir selalu didampingi oleh seorang pembantu namanya Tamping.

Sponsored

Ide dari Yusril

Secara terpisah, Pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta mengatakan ide pembebasan kliennya berasal dari Yusril Ihza Mahendra yang menemui Ba'asyir sebanyak dua kali mengatasnamakan pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

"Ide pembebasan Ustadz Ba'asyir dari Yusril namun bahasanya dia telah meyakinkan Presiden, dan Presiden setuju," kata Mahendradatta saat menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dia menjelaskan, saat itu Ba'asyir mengatakan kalau pembebasannya itu menggunakan syarat, maka lebih baik tidak jadi, karena misalnya apabila jadi tahanan rumah harus ada penjaganya.

Namun menurut dia, Yusril mengatakan pembebasan tersebut merupakan tanpa syarat lalu tiba-tiba diumumkan kepada publik tanpa diberitahukan dahulu kepada tim pengacara Ba'asyir.

"Lalu pernyataan Yusril bak gayung bersambut karena Presiden Jokowi mengatakan ustadz akan dibebaskan tanpa syarat. Ustadz pun tidak menolak kalau pembebasan tanpa syarat," ujarnya.

Dia mengatakan dirinya sudah konfirmasi kepada Ba'asyir bahwa yang bersangkutan tidak pernah bilang minta dibebaskan, namun tiba-tiba ditawarkan Yusril untuk bebas tanpa syarat.

Menurut dia, Ba'asyir menanyakan kelanjutan janji pembebasan tanpa syarat tersebut khususnya janji Presiden membebaskan Ba'asyir atas dasar kemanusiaan.

"Misi kami bagaimana janji Presiden bebaskan Ba'asyir atas nama kemanusiaan. Ustadz bilang kalau dibebaskan, berikan waktu 3-5 hari untuk membereskan barang-barang dan Yusril katakan secara administrasi tidak lama karena sehari selesai," katanya.

Dia juga mengaku heran mengapa Yusril bisa menemui Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur dengan pengamanan maksimum dan hanya bisa dikunjungi pengacara dan keluarga.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan pihaknya akan mengkaji info tersebut karena terjadi kegaduhan dan ketidakpastian.

Menurut dia, Presiden mengatakan akan membebaskan Ba'asyir atas dasar kemanusiaan namun Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan meralatnya, dan itu aneh.

Mahendradatta yang merupakan Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) menambahkan, terpidana kasus teroris Abu Bakar Ba'asyir harus bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Saya bingung menanggapinya, intinya ini bukan masalah, Abu Bakar Ba'asyir harus bebas," kata Mahendradatta kepada wartawan sebelum memasuki lingkungan Lapas Gunung Sindur.

Ia mengatakan pembebasan narapidana terorisme Ustad Abu Bakar Ba'asyir murni masalah hukum bukan masalah politik.

Ba'asyir telah menjalani sembilan tahun dari total 15 tahun masa hukuman atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepada dia (Abu Bakar Ba'asyir).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sopiana menyatakan masih menunggu konfirmasi pimpinan terkait pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

"Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir itu saya masih menunggu konfirmasi pimpinan," kata Sopiana kepada awak media di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Rabu (23/1).

Ketika ditanya perihal hari ini Abu Bakar Ba'aysir bebas dari Lapas Gunung Sindur, Sopiana belum memastikannya.

Meski begitu pihak keluarga terpidana kasus terorisme tersebut sudah mengunjungi Lapas Gunung Sindur. "Hanya keluarganya saja yang berkunjung ke Lapas," ucapnya.

Dari pantauan di lokasi awak media masih menunggu di area depan gerbang Lapas Gunung Sindur karena, tidak boleh memasuki area Lapas tersebut hingga pukul 13.30 WIB. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid