Ada 18 persoalan dan masalah di internal KPK

18 persoalan didominasi oleh Deputi Penindakan KPK.  

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri (tengah) didampingi Wakil Ketua Nawawi Pomolango (ketiga kanan), Nurul Ghufron (kanan), dan Alexander Marwata (kiri), Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (keempat kiri) dan anggota Albertina Ho (kedua kiri), Artidjo Alkostar (ketiga kiri), Syamsuddin Haris (kedua kanan), serta Harjono (keempat kanan) berfoto bersama usai penandatanganan kontrak kerja Pejabat Eselon I dan II di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto Antara/In

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengevaluasi kinerja KPK. Ada 18 isu permasalahan dari kedeputian lembaga antirasuah itu. Persoalan tersebut dibahas, dalam rapat koordinasi pengawasan dewan pengawas dengan pimpinan KPK triwulan pertama.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, 18 isu yang dibahas dalam rapat itu didominasi atas persoalan Deputi Penindakan yang dilaporkan ke pihaknya. Namun, dia tidak merinci 18 persoalan dan kesepakatan itu secara detil.

"Kesepakatan yang diperoleh dari 18 permasalahan tersebut, yaitu dilaksanakan perbaikan terhadap 18 persoalan oleh KPK," kata Tumpak, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Senin (27/4).

Selain membahas belasan persoalan tersebut, Dewan Pengawas KPK juga melakukan evaluasi terhadap kinerja Firli Cs. Adapun, pembenahan Komisioner KPK itu, meliputi persoalan terkait perspektif pemangku kepentingan, masalah internal, serta pertumbuhan dan pembelajaran perspektif keuangan. "Hasil kesimpulan, bahwa akan dilakukan perbaikan terhadap perspektif tersebut," ujar Tumpak.

Untuk diketahui, Dewan Pengawas KPK mempunyai wewenang untuk melakukan proses pengawasan terhadap kelembagaan KPK. Ketentuan itu, termaktub dalam Pasal 37 B butir a dan f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.