Adu argumen uang ketok di sidang Zumi Zola

Zumi Zola dan salah satu saksi beradu argumen tekait surat perintah untuk uang ketok tersebut.

Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola Zulkifli menjalani sidang lanjutan, Antara Foto

Zumi Zola Zulkifli kembali menjalani persidangan lanjutan kasus suap proyek uang ketok Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018. Pada persidangan dengan agenda pembacaan saksi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, Zumi Zola dan salah satu saksi beradu argumen tekait surat perintah untuk uang ketok tersebut.

Adu argumen ini bermula dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim Yanto yang mengonfirmasi kepada para tersangka terkait kebenaran surat ketok palu yang menjadi bukti bahwa para saksi menerima uang. Pertanyaan ini ditanyakan hakim kepada salah satu saksi anggota DPRD Jambi bernama Elhelwi.

"Saya tanya sama anda apakah pernah menerima uang DPRD 2017-2018 untuk menambah anggaran RAPBD Jambi dari Pak Zumi Zola? Memang ada surat perintah?," tanya Hakim Yanto kepada Elhelwi di Pengadilan, Senin, (22/10).

Elhelwi kemudian membantah pertanyaan hakim tersebut. "Saya tidak pernah menerima uang, soal surat pernyataan juga tidak pernah," kata Elhelwi.

Hakim kembali mengkonfirmasi hal tersebut kepada terdakwa Zumi Zola Zulkifli selaku mantan Gubernur Jambi pertanyaan yang sama. Namun, jawaban Zumi Zola tidak searah dengan anggota DPRD tersebut.