Ada yang janggal dengan rencana pembebasan napi korupsi

Menteri Hukum dan HAM berencana melepas koruptor dengan cara merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/7/2019). Foto Antara

Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merasakan kejanggalan dengan rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laloly membebaskan narapidana korupsi, guna menangkal penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Adapun rencana Yasonna untuk melepas koruptor itu dengan cara merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz menganggap, pencegahan penularan Covid-19 di lapas hanya sebuah alasan Yasonna membebaskan napi korupsi. Sebab, rencana itu sudah lama ingin dicanangkan oleh politikus PDIP itu, namun tak kunjung terealisasi.

"Kami melihat ini adalah kerjaan dan agenda yang tertunda sudah sejak lama. Corona hanya justifikasi saja," kata Donal, saat konfrensi pers secara online, Kamis (2/4).

Berdasarkan catatan ICW, setidaknya sudah lima kali Yasonna melontarkan wacana revisi itu dalam kurun waktu 2015-2020. Empat di antaranya, terjadi pada 2015, 2016, 2017, dan 2019.