Adik Benny Tjokro ditetapkan jadi tersangka korupsi ASABRI

Teddy Tjokrosaputro pun telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah). Foto Antara/Hafidz Mubarak A.

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka individu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero).

Kini giliran Teddy Tjokrosaputro (TT) yang ditetapkan sebagai tersangka per Kamis (26/8) dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Dia merupakan saudara kandung Benny Tjokrosaputro. 

"Menetapkan satu orang tersangka inisial TT selaku Presdir PT Rimo Internasional Lestari Tbk. Telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Bentjok dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, beberapa saat lalu.

Teddy dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Leonard menyatakan, Teddy dinilai terbukti turut serta membantu perbuatan saudara kandungnya dalam korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di ASABRI. Dia dijadwalkan kembali diperiksa besok (Jumat, 27/8).