Adik Bupati Muna ditahan atas kasus suap dana PEN

LM Rusdianto Emba ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan tersangka kasus suap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur, LM Rusdianto Emba, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/6). Alinea.id/Gempita Surya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan LM Rusdianto Emba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. Kasus ini menyeret nama Bupati nonaktif Kolaka Timur dan sejumlah pejabat lainnya.

Rusdianto yang merupakan adik dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Ia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM RE selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 16 Juli 2022," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/6).

Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna Sukarman Loke pada Kamis (23/6). Namun, Rusdianto terpantau absen saat penahanan Sukarman.

"KPK mengimbau agar LM RE untuk secara kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidikan berikutnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (23/6).