Adik ipar Nurhadi diperiksa KPK

Rahmat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Rahmat Santoso, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Rahmat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

Hiendra diketahui tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Selain Hiendra, dalam perkara itu lembaga antisuap juga menetapkan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) sebagai tersangka.

"Penyidik mengonfirmasikan terkait dengan dugaan pengurusan perkara yang aktif dilakukan oleh tersangka HS melalui perantaraan RHE yang nantinya diteruskan kepada NHD," kata Ali dalam keterangannya, Senin (5/10).

Untuk diketahui, Rahmat berprofesi sebagai pengacara pada Rahmat Santoso & Partners. Sementara dalam perkara tersebut, Nurhadi dan Rezky diketahui segera sidang. Penyidik KPK sudah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keduanya direncanakan bakal diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. "Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020," katanya beberapa waktu lalu.