Agar tak digebuk tarif, ini tiga lokasi resmi parkir Malioboro

Bagi pemilik lahan kosong di sekitar Malioboro dan ingin memfungsikannya sebagai lahan parkir, maka harus mengantongi izin resmi.

Ilustrasi Malioboro. Foto Wikipedia/Gunawan Kartapranata

Kasus tarif parkir di Malioboro, Yogyakarta yang terlalu mahal belakangan viral di media sosial. Saat itu, seorang warganet mengunggah karcis pembayaran senilai Rp350.000 hanya untuk memarkir kendaraan selama dua jam di kawasan wisata Yogyakarta tersebut.

Polemik retribusi parkir ini memantik komentar dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Sandi dalam jumpa pers virtualnya Senin (24/1) menyampaikan masalah retribusi parkir ini hanya akan memberikan dampak negatif bagi pemulihan ekonomi yang saat ini tengah berlangsung. “Kebangkitan ekonomi seharusnya tak terdisrupsi dengan berita negatif,” terang Sandi.

Sebagai solusi agar wisatawan tak dirugikan oleh oknum nakal, Sandi menyarankan tiga tempat parkir khusus bus yang resmi dikelola oleh Pemerintah DIY. Ketiganya adalah area parkir Senopati Malioboro, Taman Parkir Ngabean, dan tempat parkir khusus Abu Bakar Ali. Ketiga tempat itu mematok tarif resmi sesuai yang ditetapken pemerintah.

Dia menambahkan bagi pemilik lahan kosong di sekitar Malioboro dan ingin memfungsikannya sebagai lahan parkir, maka harus mengantongi izin resmi dari pemerintah termasuk penetapan tarifnya.

Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta melalui akun Instagram resminya @kominfodiy mengumumkan tarif parkir resmi di DIY. Penetapan tarif parkir mengacu pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020.