close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Malioboro. Foto Wikipedia/Gunawan Kartapranata
icon caption
Ilustrasi Malioboro. Foto Wikipedia/Gunawan Kartapranata
Nasional
Senin, 24 Januari 2022 19:15

Agar tak digebuk tarif, ini tiga lokasi resmi parkir Malioboro

Bagi pemilik lahan kosong di sekitar Malioboro dan ingin memfungsikannya sebagai lahan parkir, maka harus mengantongi izin resmi.
swipe

Kasus tarif parkir di Malioboro, Yogyakarta yang terlalu mahal belakangan viral di media sosial. Saat itu, seorang warganet mengunggah karcis pembayaran senilai Rp350.000 hanya untuk memarkir kendaraan selama dua jam di kawasan wisata Yogyakarta tersebut.

Polemik retribusi parkir ini memantik komentar dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Sandi dalam jumpa pers virtualnya Senin (24/1) menyampaikan masalah retribusi parkir ini hanya akan memberikan dampak negatif bagi pemulihan ekonomi yang saat ini tengah berlangsung. “Kebangkitan ekonomi seharusnya tak terdisrupsi dengan berita negatif,” terang Sandi.

Sebagai solusi agar wisatawan tak dirugikan oleh oknum nakal, Sandi menyarankan tiga tempat parkir khusus bus yang resmi dikelola oleh Pemerintah DIY. Ketiganya adalah area parkir Senopati Malioboro, Taman Parkir Ngabean, dan tempat parkir khusus Abu Bakar Ali. Ketiga tempat itu mematok tarif resmi sesuai yang ditetapken pemerintah.

Dia menambahkan bagi pemilik lahan kosong di sekitar Malioboro dan ingin memfungsikannya sebagai lahan parkir, maka harus mengantongi izin resmi dari pemerintah termasuk penetapan tarifnya.

Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta melalui akun Instagram resminya @kominfodiy mengumumkan tarif parkir resmi di DIY. Penetapan tarif parkir mengacu pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020.

Berdasarkan peraturan tersebut, Malioboro termasuk dalam area parkir kawasan I, yakni kawasan yang menunjang kegiatan wisata dan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi. Untuk kawasan ini tarif truk gandeng sumbu III atau lebih untuk dua jam pertama Rp40 ribu, truk besar Rp30 ribu, dan bus besar Rp30 ribu. Untuk semua kendaraan ini, per jam selanjutnya dikenakan biaya Rp10 ribu. 

Tarif truk sedang/box untuk dua jam pertama Rp20 ribu, bus sedang Rp20 ribu dengan per jam selanjutnya dikenakan biaya Rp5 ribu. Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga untuk dua jam pertama Rp5 ribu, per jam selanjutnya dikenakan Rp2.500. Bagi sepeda motor, dua jam pertama adalah Rp2 ribu dan Rp1.500 untuk jam berikutnya. Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak hanya dikenai tarif untuk dua jam pertama Rp1.000.

img
Nadia Lutfiana Mawarni
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan