Agum Gumelar dilaporkan pendukung Prabowo terkait kasus 1998

Agum Gumelar disangkakan Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Jenderal (Purn) Agum Gumelar. Foto: Ist

Pendukung Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 02, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Hoaks (KAMAH) mendatangi Bareskrim Polri. Mereka melaporkan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Jenderal (Purn) Agum Gumelar terkait pernyatannya yang menuding Prabowo Subianto mengetahui kuburan aktivis 1998 usai dibunuh.

Kuasa Hukum KAMAH, Eggy Sudjana, mengaku pihaknya merasa dirugikan terkait pernyataan Agum. Sebab, pernyataannya tersebut sangat menyudutkan calon presiden yang diusungnya, Prabowo Subianto.

Eggy mengatakan, kasus pelanggaran HAM yang diarahkan kepada Prabowo selalu dimunculkan saat pemilu. Tujuannya, untuk melemahkan elektabilitas Prabowo yang mencalonkan diri menjadi presiden.

Eggy menyayangkan isu tersebut kembali digulirkan oleh seorang pejabat negara atau Dewan Pertimbangan Presiden. Menurutnya, tak elok seorang pejabat negara melemparkan pernyataan di saat kondisi politik sedang memanas seperti saat ini. 

“Agum Gumelar sengaja memainkan isu pelanggaran HAM untuk mendelegitimasi pencapresan Prabowo Subianto pada Pemilihan umum (Pemilu) 2019,” kata Eggy di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).