Agustin Widi Hastuti bersaksi di Kejagung soal korupsi di Jiwasraya

Agustin diketahui merupakan salah satu dari 13 orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.

Seorang pegawai melintas di kantor Jiwasraya. Antara Foto

Penyidik Kejaksaan Agung kembali memanggil karyawan PT Asuransi Jiwasraya, Agustin Widi Hastuti, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi di perusahaan tempatnya bekerja.  Agustin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Agustin diketahui merupakan salah satu dari 13 orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung setelah mencuatnya kasus Jiwasraya.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan Agustin telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan kepadanya sebagai saksi telah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.

“Iya sedang dalam pemeriksaan,” kata Hari saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/1).

Selain Agustin, Hari mengatakan penyidik juga melakukan panggilan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta, yakni Komisaris PT Strategic Management Service bernama Danny Boestami. Danny pun telah hadir memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa.