sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Agustin Widi Hastuti bersaksi di Kejagung soal korupsi di Jiwasraya

Agustin diketahui merupakan salah satu dari 13 orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 20 Jan 2020 12:55 WIB
Agustin Widi Hastuti bersaksi di Kejagung soal korupsi di Jiwasraya

Penyidik Kejaksaan Agung kembali memanggil karyawan PT Asuransi Jiwasraya, Agustin Widi Hastuti, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi di perusahaan tempatnya bekerja.  Agustin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Agustin diketahui merupakan salah satu dari 13 orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung setelah mencuatnya kasus Jiwasraya.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan Agustin telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan kepadanya sebagai saksi telah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.

“Iya sedang dalam pemeriksaan,” kata Hari saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/1).

Selain Agustin, Hari mengatakan penyidik juga melakukan panggilan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta, yakni Komisaris PT Strategic Management Service bernama Danny Boestami. Danny pun telah hadir memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa.

Lebih lanjut, Hari mengatakan, terkait dengan jumlah aset yang telah disita, pihaknya belum dapat membeberkannya ke publik. Menurutnya, tim penelusuran aset masih melakukan penghitungan aset milik lima tersangka.

“Ditunggu saja ya, masih dalam proses,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.

Sponsored

Sejumlah aset milik lima tersangka tersebut mulai dilakukan penyitaan. Aset yang telah disita berupa kendaraan mewah, sertifikat tanah, rekening, dan deposito.

Berita Lainnya
×
tekid