Ahli hukum pidana sebut Ahmad Dhani bisa dibebaskan

Hampir semua yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak mampu secara objektif dan konkret subjektif berupa kesengajaan

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani menghadap Majelis Hakim saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/3)./AntaraFoto

Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan mendengarkan keterangan saksi ahli pidana, dan saksi ahli hukum pidana.

Saksi ahli hukum pidana dari Jakarta Abdul Chair Ramadhan menilai, ada rekayasa penerapan hukum untuk menjerat Ahmad Dhani ke pengadilan. Terlihat dalam penerapan hukum yang tidak sesuai dengan alasan yuridis, seperti undang-undang.

Kriminalisasi dalam bentuk penerapan hukum yang direkayasa, dilakukan dengan melakukan upaya yang terstruktur dan sistematik untuk pendakwaan kepada seseorang yang sejatinya tidak melakukan suatu perbuatan pidana.

"Dalam kasus Ahmad Dhani, kesengajaan sebagai pertanda kesalahaan itu tidak dapat dibuktikan, dikonkretkan dan diobjektifkan dalam dakwaan," ujar Abdul, Kamis (28/3).

Hampir semua yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu secara objektif dan konkret subjetif berupa kesengajaan. Maka untuk dapat menjerat Ahmad Dhani, JPU harus mengkongkretkan surat dakwaan. Jika tidak dapat, maka Ahmad Dhani harus dibebaskan.