Ahli sebut hewan sembuh dari PMK layak untuk kurban

Hewan terjangkit PMK bisa sembuh dalam kurun 10 hari jika ditangani dengan benar.

Ilustrasi sapi. Foto: unsplash.com

Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak masih menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, khususnya jelang Iduladha yang jatuh pada 10 Juli mendatang. Ini terkait dengan kelayakan ternak sebagai hewan kurban serta pengolahan usai pemotongan hewan.

Guru Besar Imunologi Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University, I Wayan Teguh Wibawan menilai, hewan ternak yang sembuh dari infeksi PMK relatif layak untuk dijadikan hewan kurban.

"Tentu dari sisi kesehatan hewan secara umum, ya relatif dalam arti kata layak sebagai hewan kurban," kata I Wayan dalam diskusi daring bertajuk Virus PMK Mewabah Kembali Indonesia, Apa Yang Harus Kita Lakukan? yang digelar oleh Pusat Kajian Pangan dan Advokasi (PATAKA), Jumat (1/7).

Menurut I Wayan, hal ini tentu diperlukan penjelasan lebih lanjut terkait standar kelayakan hewan kurban khususnya dari pihak yang berwenang, misalnya melalui penjelasan fatwa MUI.

I Wayan memaparkan, hewan yang terinfeksi PMK dapat sembuh dalam waktu tujuh sampai sepuluh hari jika mendapatkan penanganan yang baik. Namun, ia menegaskan, pemberian obat kepada hewan sakit bukan berarti membunuh virus PMK.