Ahmad Dhani resmi jadi tahanan PT DKI

Ahmad Dhani akan ditahan selama 30 hari ke depan setelah mengajukan banding pada hari Kamis lalu (31/1).

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1)./ Antara Foto

Ahmad Dhani resmi menjadi tahanan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta setelah mengajukan banding. Keputusan tersebut telah ditetapkan sejak hari Senin (4/2) oleh PT DKI Jakarta, tiga hari setelah banding yang diajukan diterima pada hari Jumat (1/2).

"Sudah ditanda tangani pada hari Senin tanggal 4 Februari 2019. Surat sudah dikirim ke Pengadilan Negeri dan rutan (rumah tahanan)," ujar Kepala Humas PT DKI Jakarta, James Butar Butar melalui pesan singkat, Rabu (6/2).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengaku pihaknya telah menerima surat penahanan Ahmad Dhani dari PT DKI Jakarta. Setelah penetapan tersebut, ia tidak dapat memastikan apakah Ahmad Dhani akan tetap menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang.

Ia hanya menyebutkan, Ahmad Dhani akan menjalani masa penahanan selama satu bulan setelah menyatakan banding. Pasalnya seperti diketahui, Ahmad Dhani rencananya juga akan menjalani proses hukum lain terkait perkara pencemaran nama baik.

"Saya belum tahu apakah tetap di Cipinang atau di mana. Yang pasti dia akan menjalani penahanan 30 hari sejak menyatakan banding," tuturnya.