Jokowi heran dengan konten medsos saat pemilu: Kadang-kadang geleng-geleng
Menurut Jokowi, masyarakat mestinya bergembira dengan adanya pemilu.
Polisi periksa Thomas Djamaluddin di kasus ujaran kebencian
Di sisi lain, BRIN telah melakukan pemeriksaan terhadap Thomas Djamaluddin.
Buka Posko Bersama, Sobat Hijau Ganjar komitmen lawan ujaran kebencian di Pemilu 2024
Relawan tidak boleh menghalalkan segala cara untuk menjatuhkan lawan politik termasuk menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks.
Tanggapan Pemuda Muhammadiyah soal opsi RJ kasus AP Hasanuddin
Bareskrim Pol telah menahan AP Hasanuddin usai menangkapnya di Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Fraksi PAN apresiasi Polri tangkap AP Hasanuddin, peneror warga Muhammadiyah
AP Hasanuddin telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE.
Polisi periksa Thomas Djamaluddin buntut ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah
Kepolisian juga meminta keterangan kepada ahli pidana hingga medsos.
Teror warga Muhammadiyah, peneliti BRIN AP Hasanuddin terancam hukuman mati
AP Hasanuddin yang menebar ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah juga bisa dijerat dengan Pasal 27 UU ITE.
Buntut ancam warga Muhammadiyah, Andi Pangerang dilaporkan ke polisi
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.
Tuntutan 10 tahun diyakini buat Gus Nur dan Bambang Tri jera
Kedua terdakwa telah berulang kali terjerat dalam kasus ujaran kebencian.
Ujaran kebencian: Negara melawan balik
Menanggapi tren yang mengkhawatirkan ini, tim PBB di Kosta Rika mulai meluncurkan Rencana Aksi Ujaran Kebencian dan, pada tahun 2021.
Kata Polri soal belum tangkap tersangka penistaan agama Saifuddin Ibrahim
Saifuddin Ibrahim berstatus buron sejak akhir Maret 2022.
Dilaporkan ke polisi, Alvin Lim: Kejaksaan antikritik!
Bagi Alvin, sikap seperti ini menunjukkan kejaksaan yang tidak bisa menerima aspirasi masyarakat dan takut dikritik.
Ahli di sidang Edy Mulyadi: Tempat jin buang anak dapat dimaknai hinaan
Kalimat 'tempat jin buang anak' disebut sebagai ungkapan yang bermakna sebuah tempat tidak tersentuh pembangunan.
Semiotika kebencian
Tiap orang boleh saja benci ajaran agama apapun. Tapi, barangsiapa mengekspresikannya di publik, ia mengancam ketenangan kehidupan publik.
Soal postingan bernada rasis Rektor ITK di FB, Mahfud MD: Tidak bijaksana
Viral di media sosial, postingan Rektor ITK itu, menyebut manusia gurun yang disematkan kepada perempuan yang mengenakan penutup kepala.
Setelah Twitter dibeli Elon Musk, penggiat HAM resah
Kebebasan berekspresi bukanlah hak mutlak, itulah sebabnya Twitter perlu berinvestasi dalam upaya untuk menjaga keamanan penggunanya.
Berkas perkara ujaran kebencian Edy Mulyadi masuk tahap dua
Mantan calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (caleg PKS) itu ditetapkan tersangka pada Senin, 31 Januari 2022.
Sahroni minta polisi koordinasi tangkap Pendeta Saifuddin
Pernyataan Pendeta Saifuddin patut disesalkan karena berisi pesan kebencian terhadap agama tertentu.
Bareskrim Polri menerima laporan Sandy Tumiwa terhadap Ustaz Khalid Basalamah
Usai pelaporan, Sandy Tumiwa mengatakan pihaknya tidak akan membukakan pintu damai terhadap Ustaz Khalid.
Kasus Edy Mulyadi, Bareskrim panggil Pimred FNN
Pimred FNN dipanggil sebagai saksi dalam kasus Edy Mulyadi.
Ferdinand Hutahaean segera jalani sidang perdana "Allahmu lemah"
Ferdinand diduga menyebarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum.
Kata ahli pidana soal kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan
Perkataan Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda saat rapat dengan Jaksa Agung dilindungi hak imunitas anggota dewan.
Edy Mulyadi ditahan dengan ancaman hukuman 10 tahun
Edy Mulyadi ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri.
Polri dinilai lamban usut kasus ujaran kebencian Arteria Dahlan
"Polisi terlihat begitu cepat merespons kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani."
Tiba di Bareskrim, Edy Mulyadi siap jika ditahan
Edy Mulyadi merasa dibidik karena kerap mengkritisi pemerintah.