Nasib Ahmadiyah di Garut: “Stigma kafir membuat kami dicurigai…”

Jemaat Ahmadiyah di Garut tak tenang beribadah. Mereka kerap diintimidasi dan dipersekusi.

Ilustrasi jemaat Ahmadiyah. Alinea.id/Oky Diaz.

Sebuah bangunan yang belum selesai, terbengkalai di tengah permukiman warga di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Garis tanda dilarang melintas Satpol PP Kabupaten Garut melintang di salah satu bagian bangunan tersebut.

Bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 100 meter persegi itu merupakan calon masjid jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung. Namun, belum juga rampung, pada Kamis (6/5) Bupati Garut Rudy Gunawan memerintahkan untuk menyegel dan menghentikan proses pembangunannya.

Rudy pun melarang seluruh kegiatan keagamaan jemaat Ahmadiyah melalui Surat Edaran Bupati Garut Nomor 451.1/1605/Bakesbangpol, dengan dalih menjalankan perintah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

SKB Tiga Menteri berjudul Perintah terhadap Penganut dan Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). SKB ini ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung pada 2008.

SKB tersebut mengandung enam butir keputusan. Walau tak ada perintah pembubaran Ahmadiyah, namun pemerintah melarang kegiatan Ahmadiyah yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama Islam.