close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ratusan pengungsi Ahmadiyah masih tak bisa pulang ke kampung halamannya masing-masing. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Ratusan pengungsi Ahmadiyah masih tak bisa pulang ke kampung halamannya masing-masing. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan
Nasional
Minggu, 15 Agustus 2021 14:26

Kasus Ahmadiyah di Sintang, Kemendagri diminta jangan cuci tangan

Praktik intoleransi dan diskriminasi terhadap Ahmadiyah sebenarnya jauh-jauh hari sudah dilembagakan oleh Pemkab Sintang.
swipe

Setara Institute mengutuk keras peristiwa penyegelan Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Akibat masalah ini, pemerintah pusat diminta tidak cuci tangan.

Penyegelan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang dan jajaran Forkopimda. Penyegelan tersebut merupakan buntut dari tuntutan Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang yang menolak keberadaan Jemaat Ahmadiyah. 

Menurut Setara, penyegelan juga merupakan puncak dari diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah setempat terhadap Ahmadiyah.  

"Tindakan tersebut inkonstitusional sebab bertentangan dengan jaminan yang dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata  Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan dalam keterangannya kepada Alinea.id, Minggu (15/8).

Dalam penelusuran Setara, setelah beberapa waktu mempropagandakan penolakan terhadap Ahmadiyah dengan mengatasnamakan masyarakat Balai Harapan, Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang membuat pernyataan sikap berupa penolakan yang disampaikan kepada Pemkab Sintang pada 12 Agustus 2021.

Sebelum itu, praktik intoleransi dan diskriminasi terhadap Ahmadiyah sebenarnya jauh-jauh hari sudah dilembagakan oleh Pemkab Sintang. Pada 29 April 2021, Pemkab Sintang menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat di Kabupaten Sintang.

"SKB tersebut merupakan bentuk ketundukan Pemkab Sintang pada kelompok intoleran," ujar Halili.

Halili mengatakan, pihaknya mendorong agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk turun tangan menangani praktik intoleransi dan diskriminasi terhadap komunitas Ahmadiyah Sintang yang gagal ditangani secara presisi dan adil oleh Pemkab Sintang. 

Sebab, kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah dijamin oleh konstitusi negara, di mana Pemerintah sudah semestinya bersikap tegak lurus sesuai dengan amanat konstitusi dimaksud.

"Selain itu, agama bukanlah urusan pemerintahan yang didesentralisasikan kepada daerah, sehingga pemerintah pusat mestinya melaksanakan otoritas konstitusionalnya serta tidak mengambil tindakan cuci tangan dan melepas tanggung jawab konstitusionalnya dalam polemik keagamaan yang terjadi di daerah," tegasnya.

Setara juga mendesak, agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan anggota kepolisian di daerah untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi keselamatan jiwa Jemaat Ahmadiyah di Sintang dan melindungi hak-hak komunitas tersebut sebagai warga masyarakat yang harus dilindungi. 

Selain itu, Setara juga mendorong elit-elit lokal di Sintang untuk tidak mempolitisasi isu Ahmadiyah di daerah itu. Plt Bupati hendaknya tunduk kepada ketentuan konstitusi dan proaktif melakukan penguatan kebhinekaan dengan mendorong terwujudnya koeksistensi damai dalam perbedaan.

"Memanfaatkan isu Ahmadiyah untuk mendapatkan insentif politik dari kelompok yang mengatasnamakan mayoritas nyata-nyata merupakan tindakan tidak etis dan machiavellis (menghalalkan segala cara)," kata Haili.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan