Ahok dan Saipul Jamil dapat remisi

Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria antara lain berkelakuan baik, berkontribusi untuk kegiatan di lapas

Menkumham Yasonna Laoly (tengah) didampingi Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami (kanan) memberikan remisi kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif saat Upacara HUT ke-73 RI di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (17/8)./AntaraFoto

Kelapa Lembaga Permasyarakatan Klas 1A Cipinang Jakarta Timur Andika D Prasetya mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan penyanyi Saipul Jamil merupakan dua dari 1.141 narapidana yang mendapat remisi pada perayaan 73 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati tiap 17 Agustus.

"Ahok dapat dua bulan, kalau Saipul Jamil empat bulan," kata Andika saat ditemui di Lapas Klas 1A Cipinang Jakarta Timur, Jumat (17/8).

Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria antara lain berkelakuan baik, berkontribusi untuk kegiatan di lapas selama menjalani masa hukumannya.

"Saipul Jamil ini punya dua prestasi untuk tahun ini. Pertama, dia menjadi koordinator latihan untuk pertunjukan Tari Saman (tarian tradisional Aceh) yang dipentaskan dalam perayaan HUT RI ke-73 tahun ini," jelas Andika.

Selain itu, Saipul Jamil juga berperan membuat pementasan teater parodi di Lapas Cipinang.