Andi Irfan Jaya diduga tangan pertama penerima aliran gratifikasi Djoko Tjandra

Jumlah uang yang diterima Andi diduga sama dengan yang diterima Jaksa Pinangki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.Alinea.id/Ayu Mumpuni

Andi Irfan Jaya, yang baru menyandang status tersangka terkait perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari, disebut menjadi tangan pertama yang menerima aliran uang gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa (Pinangki Sirna Malasari), tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).

Namun Kejagung masih harus mendalami lebih dalam terkait aliran dana tersebut. Hal itu yang menjadi dasar penyidik menetapkan Andi sebagai tersangka bersama Jaksa Pinangki.

"Oleh karena itu, hari ini ditetapkan sebagai tersangka kemudian akan dilakukan perkembangan penyidikan aliran dananya seperti apa. Dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidikan ini bisa diselesaikan," tutur dia.

Saat disinggung terkait kumlah aliran uang yang dikantongi Andi, Hari enggan menjawab. Namun, dia mengatakan, jumlah uang yang diterima Andi diduga sama dengan yang diterima Jaksa Pinangki.