sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usai divonis 4,5 tahun, Djoko Tjandra pilih pikir-pikir dulu

Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan bui.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 05 Apr 2021 18:40 WIB
Usai divonis 4,5 tahun, Djoko Tjandra pilih pikir-pikir dulu

Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra mengaku ingin mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan setelah dia divonis bersalah dan dihukum empat tahun enam bulan bui, serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

"Saya perlu pikir-pikir dulu," ujarnya setelah mendengar amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/4).

Hal senada juga dipilih penuntut umum. Saat ditanya oleh Hakim Ketua Muhammad Damis, penuntut memilih sikap pikir-pikir dulu terkait vonis yang lebih berat dari tuntutan itu.

Adapun dalam tuntutannya, Djoko dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan bui. Dalam kasusnya, dia terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari US$500.000 terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Hal ini, terkait kasus yang menjerat Djoko, yakni hak tagih Bank Bali.

Sponsored

Sementara mengenai kasus red notice, Djoko terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebanyak US$370.000 dan S$200.000, serta bekas Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sejumlah US$100.000.

Selain itu, Djoko dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Anita Dewi Kolopaking untuk mengurus fatwa MA, dengan menjanjikan US$10 juta yang rencananya diberikan kepada pejabat Kejaksaan Agung dan MA.

Atas perbuatannya, Djoko terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Tipikor.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid